Sekda Jember Tersangka Korupsi Billboard, Pjs Bupati Buka Suara

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Nov 2024 20:10 WIB
Sekda Jember jadi tersangka kasus dugaan korupsi billboard. (ppid.jemberkab.go.id)
Surabaya, CNN Indonesia --

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jember Imam Hidayat buka suara soal penetapan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Hadi Sasmito, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard.

"Saya masih belum terima laporan lengkapnya ya, saya masih minta laporan dulu dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Bagian Hukum, Pak Asisten terkait penetapan beliaunya [sebagai tersangka]," kata Imam saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).

Imam mengatakan, jika memang Hadi resmi ditetapkan tersangka, maka pihaknya akan segera melakukan rapat agar pembahasan rencana dan program Pemkab Jember ke depan bisa tetap berjalan.

"Yang jelas kalau memang anu [Hadi ditetapkan tersangka] ya, segera kita rapatkan bagaiamana ke depan. Termasuk karena Jember sekarang ini lagi pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2025," ucapnya.

"Maka itu pasti butuh dirijen, bupati tentunya harus ada sekda," tambahnya.

Lebih lanjut, jika Hadi resmi ditetapkan tersangka, maka anak buahnya nya itu, secara regulasi akan dianggap berhalangan. Dan hal itu telah diatur di dalam mekanisme. Ia pun akan segera melakukan rapat agar rapat dan pembahasan tak terkendala.

"Setelah ini pasti beritanya, saya akan melakukan langkah-langkah, supaya ya kalau [rapat pembahasan] pending pun tidak terlalu lama, masih tetap dalam satu koridor waktu penyelesaian pembahasan terkait apapun, tidak hanya anggaran tapi juga program yang lain," pungkasnya.

Diketahui, Polda Jawa Timur resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jawa Timur, Hadi Sasmito jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek billboard. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002.

Hadi terancam jeratan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 ratus juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. 

(frd/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK