Alex Marwata Beber Alasan Gugat Pasal 36 UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

CNN Indonesia
Jumat, 08 Nov 2024 14:19 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai Pasal 36 UU KPK masuk ranah etik, bukan pidana, sehingga proses pemeriksaan etik harus dikedepankan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan judicial review Pasal 36 UU KPK. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Pasal 36 Undang-undang (UU) KPK adalah pasal yang masuk dalam ranah etik.

Pasal 36 UU KPK mengatur larangan bagi pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain dalam kasus korupsi dengan alasan apa pun. Pasal itu digugat Alex ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Alex, norma tersebut untuk menjaga integritas dan muruah lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 36 dan 37 (UU KPK) merupakan ranah etik untuk menjaga integritas insan KPK dan muruah KPK," ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (8/11).

"Jadi, sebelum ke pidana mestinya dilihat apakah ada pelanggaran kode etik," sambungnya.

Pada Senin, 4 November lalu Alex mendaftarkan permohonan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 36 UU KPK terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu dilayangkan karena saat ini Polda Metro Jaya mempermasalahkan pertemuan Alex dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Padahal, menurut Alex, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mendengarkan laporan mengenai dugaan korupsi yang disampaikan oleh Eko. Terlebih, pertemuan dilakukan secara resmi di Kantor KPK dengan melibatkan staf yang membidanginya.

Kata Alex, pertemuan tersebut dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan dirinya sebagaimana pimpinan KPK.

Atas dasar itu, menurut Alex, Pasal 36 UU KPK tidak berkepastian hukum dan diskriminasi.

"JR yang saya ajukan mewakili pimpinan sekarang maupun yang akan datang. Juga untuk kepentingan insan KPK secara keseluruhan," kata Alex.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini memandang Pasal 36 dan Pasal 37 UU KPK bisa dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK.

Alex berujar rumusan Pasal tersebut tidak jelas sekalipun dalam penjelasan UU KPK dinyatakan cukup jelas.

"Di mana ketidakjelasannya atau setidaknya menimbulkan penafsiran yang berbeda dengan perumus Undang-undang? UU menyebutkan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara... dengan alasan apa pun," ucap Alex.

"Kalau dengan tersangka sudah jelas perkara sudah di tahap penyidikan dan tersangka sudah ada. Tapi, pihak lain itu siapa? Batasan perkara itu di tahap apa? Dengan alasan apa pun itu apa maknanya? Kalau tidak ada penjelasannya bisa jadi penerapannya pun akan semau-maunya penegak hukum," sambungnya.

Menurut Alex, semestinya DPR dan pemerintah selaku pembentuk Undang-undang menjelaskan dalam hal apa pertemuan atau komunikasi dilarang. Misalnya, ia memberi contoh, pertemuan atau komunikasi yang berakibat pada konflik kepentingan atau terhambatnya penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

"Inti Pasal 36 dan 37 kan di situ, untuk menjaga insan KPK terhindar dari konflik kepentingan dan terganggunya penanganan perkara korupsi. Kalau pertemuan/komunikasi tidak mengganggu integritas insan KPK dan perkara yang ditangani juga lancar tanpa gangguan/hambatan, apa layak dijatuhi sanksi etik, alih-alih dipidanakan?" ungkap Alex.

"Saya kira hanya aparat penegak hukum yang tidak memahami esensi dari Pasal 36 dan 37 saja yang menganggap setiap hubungan/komunikasi dengan setiap orang yang berurusan dengan KPK merupakan perbuatan pidana," tandasnya.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER