Polisi Masih Kejar Satu Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

CNN Indonesia
Senin, 11 Nov 2024 12:59 WIB
Polisi masih mengejar satu buronan kasus blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Ilustrasi. Polisi masih mengejar satu buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi masih mengejar berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sementara itu, satu buronan lainnya berinisial MN sudah ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11) dan tiba di Jakarta pada Minggu (10/11).

"Iya (DPO inisial A masih dikejar)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menangkap MN, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya berinisial DM. Ade Ary menjelaskan keduanya bukan pegawai Komdigi. Status A pun belum disebutkan apakah pegawai Komdigi atau bukan.

Hingga saat ini, total ada 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah lebih dulu menangkap dan menetapkan 15 orang tersangka. Dari belasan tersangka ini, tiga di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit' di Bekasi.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER