Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevry Sitorus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto harus cuti jika ingin ikut berkampanye di pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Deddy menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang terang-terangan menyatakan dukungan kepada calon gubernur nomor urut 2 di Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Deddy tak mempermasalahkan endorsement atau rekomendasi Prabowo kepada Luthi-Yasin. Namun, dia ingin hal itu dilakukan sesuai mekanisme prosedur yang telah diatur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istana mengatakan tidak ada larangan presiden kampanye, oh iya betul. Tapi UU kita mensyaratkan kalau mau kampanye harus cuti. Jadi, Jubir Istana ini enggak ngerti UU," kata Deddy dalam rapat Komisi II DPR dengan Kemendagri, Senin (11/11).
Ketua Bappilu Eksekutif PDIP itu mengaku sempat bergetar mendengar pidato Presiden Prabowo yang menegaskan tak ada titip menitip dalam pilkada. Namun, kebahagiaan itu luntur seketika dalam tiga hari terakhir usai endorsement Prabowo kepada Luthfi-Yasin.
Lihat Juga : |
Deddy menyebut saat Presiden kampanye, publik kehilangan harapan bahwa pilkada akan berlangsung adil. Sebagai Presiden, Deddy menyebut Prabowo memegang tiga jabatan sekaligus.
Selain sebagai kepala negara, Prabowo juga menjadi kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Deddy mengaku khawatir pernyataan Prabowo diterjemahkan keliru oleh pemerintahan di bawahnya.
"Saya takutnya, walaupun mungkin Pak Presiden tidak berniat bahkan tidak terpikirkan, agar itu menjadi acuan seluruh instrumen di bawahnya, bisa ditangkap secara berbeda," katanya.
Deddy menilai Presiden perlu memberikan penjelasan atas dukungan yang ia berikan. Terutama memastikan bahwa instrumen kekuasaan tidak boleh cawe-cawe dalam pilkada kali ini.
"Bapak Presiden berutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau boleh cawe-cawe dalam pilkada," katanya.
Sementara, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan Prabowo menyampaikan dukungan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Selaku ketua umum partai, terang Hasan, Prabowo telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah, sehingga otomatis yang bersangkutan mendukung calon tertentu.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11).
(thr/gil)