Fraksi Partai Sepakati Revisi UU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan itu akan segera disahkan dalam rapat paripurna.
Semua fraksi partai menyepakati revisi UU DKJ dalam rapat yang digelar selama hampir lima jam mulai pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB.
"Kita hari ini sepakat bahwa RUU ini adalah inisiatif DPR, setuju?" kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Bob mengatakan RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (12/11).
Ada penambahan empat pasal pada RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut terutama mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.
Satu pasal lainnya akan mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.
"Hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada rapat paripurna besok tanggal 12 November 2024," kata Bob.
(thr/tsa)