Capim Usul Pimpinan KPK Langgar Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain
Calon pimpinan KPK, Ida Budhiati menggagas pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik tak diperbolehkan memimpin lembaga lain setidaknya selama 10 tahun.
Ida berpendapat sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki nilai integritas yang tinggi.
"Apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka tidak sepatutnya dan selayaknya untuk memimpin lembaga negara yang lainnya sekurang-kurangnya dalam 10 tahun yang akan datang," kata Ida dalam fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11) pagi.
Selain itu, ia juga menggagas agar Dewan Pengawas KPK juga tetap meneruskan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada pimpinan KPK yang diduga melanggar kode etik.
Ia berpandangan bahwa Dewas KPK masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan.
"Karena mengundurkan diri kan belum tentu diberhentikan, belum tentu terbit seketika keputusan presiden," ujarnya.
Ida yang berlatar belakang sebagai anggota DKPP itu juga menyarankan agar pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di KPK digelar secara terbuka.
Ia berpendapat hal itu akan sangat baik, sebagaimana yang selama ini telah diterapkan dalam pemeriksaan kode etik di lingkungan penyelenggara pemilu.
"Jadi keterbukaan ini akan membantu dewas dari kecurigaan, melindungi segenap insan KPK dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ucapnya.
Komisi III DPR menggelar fit and proper test terhadap 10 capim KPK. Setelah itu mereka akan memilih 5 nama untuk menjadi pimpinan KPK 2024-2029.
Selain capim KPK, para wakil rakyat juga akan menentukan 5 anggota Dewas KPK periode 2024-2029. Pemilihan dan penetapan yang dijadwalkan Kamis (21/11) dipercepat menjadi hari ini.
(mnf/fra)