Pasal 2 & 3 UU Tipikor Jadi Sorotan Saat Fit and Proper Test Capim KPK

CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 07:47 WIB
Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menjadi sorotan selama proses fit and proper test hari pertama terhadap calon pimpinan (capim) KPK.
Sejumlah calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) KPK periode 2024-2029 mengikuti uji penilaian profil di Jakarta. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi sorotan selama proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) hari pertama terhadap calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR, Senin (18/11).

Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan pasal tersebut karena selama ini kerap digunakan untuk mengkriminalisasi.

"Terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang KPK [Tipikor] ada pro kontra hari ini bahwa dua pasal itu justru cenderung memiliki potensi mengkriminalisasi seseorang. Bagaimana tanggapan saudara calon?" kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Capim KPK berlatar belakang Polri, Setyo Budiyanto mendorong uji materi terhadap dua pasal tersebut. Menurut dia, pasal tersebut selama ini kerap menyulitkan penyidik karena dinilai bias.

Setyo menjelaskan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor berpotensi menjerat penyelenggara negara dalam pengambilan keputusan meski hal itu tak menguntungkan dirinya.

"Menurut kami sebaiknya ada judicial review atau mungkin peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi sehingga pengambil kebijakan tidak disalahkan," kata mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar."

Sedangkan, Pasal 3 berbunyi, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar."

Pandangan serupa juga disampaikan capim KPK berlatar belakang jaksa, Fitroh Rohcahyanto. Dalam paparannya, Fitroh menilai dua pasal tersebut bias dan bisa multitafsir.

Menurut Fitroh, setiap pengadaan proyek oleh pemerintah pasti ada pihak yang diuntungkan. Dalam beberapa kasus, jika keuntungan yang dimaksud merupakan tujuan, semua pihak yang diuntungkan dalam proyek negara bisa dijerat kasus korupsi.

Fitroh mengungkap bahwa bunyi dua klausul pasal tersebut faktanya hanya ada di Indonesia. Dia menilai, Pasal 2 dan 3 mestinya harus dimaknai jika keuntungan yang didapat dilakukan dengan cara menabrak hukum.

"Tetapi kalau sudut pandangnya kemudian yang penting ada kerugian negara, yang penting ada orang lain hukum, ini sangat bahaya," katanya.

Fitroh mengaku akan sangat berhati-hati dan ketat terhadap penggunaan dua pasal itu. Dia tak mau keliru menangkap atau menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Saya yakini ketika kita zalim sama orang, pasti dibalas ketika kita masih di dunia. Makanya ada di dalam hukum dikenal itu, lebih baik melepaskan 100 orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah. Dan saya yakin itu," katanya.

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER