Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP).
Hal tersebut disampaikan Agun setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/11) hari ini.
"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus 15 tahun yang lalu KTP Elektronik untuk tersangka baru," kata Agun usai diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya kan hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru (kasus E-KTP)," sambungnya.
Agun enggan membeberkan siapa kedua orang yang telah ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Ia memberi sinyal nama kedua tersangka itu sudah pernah disebut-sebut oleh KPK.
"Tanya ke jubir saja, saya enggak berani. Kalau sudah masuk penyidikan tanya petugas," tutur dia.
Di sisi lain, Agun menjelaskan pemeriksaan yang ia jalani cukup singkat lantaran hanya dimintai konfirmasi oleh penyidik.
"Singkat saja pemeriksaan kasus yang dulu karena kasusnya sama 15 tahun yang lalu saya masih hafal," ujar dia.
Dalam kasus ini KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.
Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
(mab/isn)