Polwan Bakar Suami Mengaku Kesal Dipicu Judol, Cuma Ingin Gertak

CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 20:40 WIB
Briptu Dila mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada suaminya yang kecanduan judol. Tak berniat bakar hidup-hidup. (CNN Indonesia/Farid)
Mojokerto, CNN Indonesia --

Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28), terdakwa KDRT karena membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi (27), kembali mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (19/11).

Dila mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula dari kekecewaannya terhadap suaminya yang melanggar perjanjian rumah tangga mereka. Ia mengatakan sejak menikah pada Februari 2021, masalah judi online jadi pemicu utama konflik di antara mereka.

Akhirnya, pada 2022, Dila dan Rian yang sudah memiliki tiga anak itu membuat perjanjian. Dila ingin cerai jika Rian masih main judi online.

"Tahun 2022 itu kita buat perjanjian. Kalau dia masih judi online lagi, kita akan pisah. Dan baru ketahuan judi lagi pas kejadian itu," kata Dila dalam persidangan.

Kemarahan Dila memuncak pada 8 Juni 2024, setelah ia mengetahui gaji ke-13 Briptu Rian digunakan untuk main judi online. Ia kemudian merencanakan aksi yang awalnya hanya bertujuan untuk memberi pelajaran kepada suaminya.

Dila mempersiapkan BBM jenis Pertalite, korek api, dan tisu di garasi rumah dinas mereka di Asrama Polisi Kota Mojokerto. Ia memborgol tangan kiri Rian ke tangga lipat agar tidak melawan, lalu menyiramkan Pertalite ke tubuhnya.

Ia menegaskan tidak pernah berniat membakar suaminya hidup-hidup. Dila hanya ingin menggertak dan menakut-nakuti agar suaminya tak lagi bermain judi online.

"Sebenarnya cuma buat menakut-nakuti dan bikin kapok saja," katanya.

Dila pun menjelaskan tidak mengarahkan tisu yang sudah dibakar ke arah Rian. Namun, api menjalar begitu cepat.

"Saya korek tisu itu jaraknya sekitar 1,5 meter dengan korban. Tisu itu tidak saya arahkan, tapi terbakarnya cepat sampai kena tangan saya dan menyambar (korban) itu," tuturnya.

Dila mengaku panik setelah api membakar tubuh Rian. Tetapi akhirnya api bisa dipadamkan.

Setelah itu, suaminya sempat minta minum. Namun, karena panik, Dila justru memberikan cairan pembersih lantai yang disimpan di botol bekas air mineral.

"Iya, saat itu saking paniknya enggak tahu kalau itu Wipol," katanya.

Rian pun menderita luka bakar 96 persen. Ia akhirnya meninggal dunia di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, Minggu, 9 Juni 2024.

Briptu Dila didakwa dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

(frd/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK