Tanak Nilai KPK Tak Perlu Ada Ketua, Keputusannya Kolektif Kolegial

CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 04:06 WIB
Saat menjalani fit and proper test, Capim KPK Johanis Tanak menilai lembaga itu tak perlu jabatan Ketua KPK karena menganut prinsip kolektif kolegial.
Capim petahana KPK Johanis Tanak di DPR beberapa waktu lalu. (Detikcom/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia --

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan lembaga antirasuah itu idealnya tak ada jabatan Ketua KPK. 

Pasalnya, kata dia, KPK adalah sebuah lembaga yang memegang prinsip kolektif kolegial dalam mengambil keputusan. Menurutnya cukup ada koordinator saja yang digilir setiap tahun di antara para komisioner KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dikatakan Tanak saat menjawab pertanyaan Komisi III dalam uji kelayakan dan kepatutan, di Ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

"Dalam sistem ketatanegaraan menurut hemat saya terkait kelembagaan yang namanya ketua dia pengambil keputusan, Pak. Decision maker ada sama dia," kata dia yang juga capim KPK petahana tersebut.

"Kalau demikian bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif kolegial dengan sementara ada satu ketua. Idealnya tidak ada ketua yang idealnya hanya koordinator saja," tambahnya.

Untuk itu, Tanak mengusulkan agar pimpinan KPK itu bertindak sebagai koordinator dan bisa digilir setiap tahun. Dengan itu, para pimpinan KPK memiliki kedudukan yang setara.

"Koordinator ini dari lima setiap tahun ganti-ganti saja. Periode satu tahun ini si A dan periode tahun berikutnya si B," ujar dia.

Model yang kontradiktif

Johanis berpendapat model kepemimpinan KPK selama ini kontradiktif dengan praktik yang dijalankan. Pada satu sisi bersifat kolektif kolegial, tetapi memiliki seorang ketua. Menurutnya, ketua merupakan pengambil keputusan lembaga.

"Akibat adanya suatu ketua, dia merasa sayalah ketua, saya menentukan kebijakan dalam lembaga ini. Inilah yang rasanya tidak pas," ucapnya.

Selain itu, Johanis juga menyoal nomenklatur Wakil Ketua KPK. Ia menilai hal itu juga tak perlu.

"Pimpinan saja, kalau pimpinan dia punya kedudukan yang sama. Kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki, sehingga terjadi ketimpangan," ujar dia.

Johanis Tanak saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Ia mulai menduduki jabatan itu Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri karena dugaan gratifikasi dari PT Pertamina terkait akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

Sebelumnya, Tanak tersisih dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK periode 2019-2024 di DPR RI. Pemilihan Johanis Tanak sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar mengundang kritikan sejak awal.

Pasalnya, Johanis sempat mengusulkan mengusulkan koruptor bisa mendapat jaminan tak diproses secara hukum dengan syarat mengembalikan tiga kali lipat kerugian negara yang disebabkan oleh tindakannya.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan pada 2019, Johanis juga mendapatkan kritikan karena sepakat dengan revisi UU KPK. Dia sepakat dengan pembentukan Dewan Pengawas dan pemberian kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Tanak juga sempat terjerat dugaan pelanggaran etik, tetapi dinyatakan tak bersalah.

(tim/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER