Wakil Ketua KPK yang kini jadi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029, Johanis Tanak, mengaku akan menghapus operasi tangkap tangan (OTT) jika menjadi ketua lembaga antirasuah.
Pernyataan itu disampaikan Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai capim KPK di Komisi III DPR, Selasa (19/11). Dia menilai konsep OTT tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tanak, secara terminologi definisi OTT tidak tepat. Merujuk KBBI, kata dia, operasi adalah serangkaian kegiatan yang telah dipersiapkan layaknya dilakukan seorang dokter.
Sementara menurut KUHAP, tertangkap tangan menghendaki penangkapan yang dilakukan seketika dan tanpa perencanaan.
"Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," katanya.
Selain itu, Tanak menjelaskan konsep OTT yang berlaku saat ini dilakukan berdasarkan surat perintah. Artinya, kata dia, hal itu sudah direncanakan.
Namun, Tanak mengaku tak bisa berbuat banyak. Sebab, hal itu telah disepakati mayoritas pimpinan KPK.
"Saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah ini apakah ini tradisi bisa diterapkan saya juga enggak bisa juga saya menantang," ucapnya.
(thr/isn)