Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Panggil Lagi Anggota DPR Anwar Sadad

CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024 04:30 WIB
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah APBD Jatim. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Anwar sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Ia juga sempat dipanggil oleh penyidik KPK, namun berhalangan hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita akan panggil pada waktunya ya," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (20/11).

Tessa mengaku akan menyampaikan informasi soal waktu pemeriksaan Anwar jika telah mendapat jadwal pasti dari penyidik.

"Nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir baik di perkara bersangkutan sendiri maupun sebagai saksi di sprindik sprindik yang lain, kita akan sampaikan," ujarnya.

Anwar Sadad sebelumnya telah dipanggil penyidik lembaga antirasuah pada 22 Oktober lalu, namun yang bersangkutan mangkir.

"Terperiksa tak hadir, mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang namun tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya," ucap Tessa pada 23 Oktober lalu.

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya ialah staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait perkara.

(fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER