Istri Tom Lembong Hadir Praperadilan: Kasus Ini Janggal Buat Saya
Istri dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Franciska Wihardja, menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Franciska meyakini suaminya tidak melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam kegiatan impor gula kristal mentah tahun 2015-2016 sebagaimana yang dituduhkan Kejaksaan Agung.
"Saya tahu suami saya dan dia hanya mementingkan untuk kebaikan dan juga untuk masyarakat luas, karena dia itu benar-benar hanya mementingkan orang lain biasanya," ujar dia usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Ia turut mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang masih percaya kepada Tom Lembong termasuk tim kuasa hukum yang mau memberikan pendampingan hukum.
"Saya hanya mau mengucapkan terima kasih atas dukungan semua dari penasihat hukum dan semuanya kami percayakan kepada Tuhan bahwa semua akan terkuak," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Franciska turut menyampaikan kondisi terkini Tom Lembong yang pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mengalami shock atau terkejut.
"Beliau sehat-sehat saja dan seperti biasa dia memang disiplin ya. Jadi, makanya saya tahu dia itu sangat disiplin, meticulous (teliti), rapi. Apa pun yang dia tanda tangan itu selalu dibaca dan ditulis," ucap dia.
"Dan semuanya rapi, catatannya, semuanya. Jadi, kalau misalkan dia (Kejaksaan Agung) bilang ada bukti yang menyatakan (Tom Lembong bersalah), wah aneh buat saya. Janggal gitu," sambungnya.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara. Bahkan, menurut dia, perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mempersilakan Tom Lembong memberikan keterangan secara online dalam sidang Praperadilan besok, Kamis (21/11).
(ryn/isn)