Prabowo Endorse Luthfi Bukan Pelanggaran Karena Kampanye di Hari Libur
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan video Presiden Prabowo Subianto yang mengajak warga memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin bukan pelanggaran pemilu lantaran pembuatan video dilakukan pada hari libur.
"Ketentuan mengenai cuti kampanye sebagai syarat ikut kampanye tak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada Minggu 3 November 2024 2024 atau pada hari libur," kata kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (20/11).
Bagja menjelaskan presiden dapat ikut dalam kampanye pemilihan. Ia pun menjelaskan video Prabowo ini diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi Official memiliki muatan kampanye. Ia menjelaskan video itu diunggah pada 9 November atau masih dalam tahapan jadwal kampanye.
"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata dia.
Prabowo sebelumnya memberikan dukungannya pada Pilkada Jateng dalam sebuah video yang diunggah Ahmad Luthfi di Instagram pribadi Luthfi yang diunggah pada Sabtu (9/11).
Bawaslu kemudian mengambil alih kasus video ini dengan membentuk tim khusus. Tim itu bertugas mengecek video tersebut dan mengeceknya dalam aturan pilkada.
Mensesneg RI Prasetyo Hadi sebelumnya telah mengatakan tak ada yang perlu dikhawatirkan atas video promosi oleh Prabowo ke Luthfi-Taj Yasin tersebut.
Ia menegaskan Prabowo tak bicara dalam kapasitasnya sebagai Presiden RI.