Polisi: 85 Influencer Jadi Tersangka karena Promosikan Judi Online
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengungkapkan ada 85 orang influencer yang menjadi tersangka karena melakukan promosi atau endorse judi online (Judol) di media sosial.
"Untuk penindakan kita yang khusus pada berkait dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak memang, yang tersangka, yang kita tindak selama berdiri desk ini yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).
Meski begitu, Wahyu tak merinci siapa saja nama-nama influencer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tersebut.
Wahyu kemudian mengatakan ada dua jenis influencer yang mempromosikan judi online. Pertama, para influencer yang mempromosikan situs judi online yang muncul baru-baru ini. Tipologi kedua para influencer yang mempromosikan situs judi online lama yang sudah tak aktif lagi.
"Ada di sekitar beberapa waktu lalu ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu, tapi itu tahun pada saat Covid. Sekarang kita cek lagi, situsnya sudah tidak ada," kata dia.
Wahyu mengatakan polisi pasti mengundang ahli ketika melakukan pemeriksaan terhadap para influencer. Ini untuk mengidentifikasi apakah situs judi online yang sempat dipromosikan masih aktif atau tidak.
"Kita pasti mengundang ahli. Ada ahli ITE, ada ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kita tentukan apakah itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kita tindakan. Kalau tidak muncul, ya harus kita hentikan," kata dia.