Tim Paslon Petahana Metro Buka Suara Usai KPU Anulir Diskualifikasi

CNN Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024 19:56 WIB
Ilustrasi. KPU RI memutuskan menganulir keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon wali kota Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Lampung, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan menganulir keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon wali kota Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman.

Dengan dianulirnya keputusan tersebut, Wahdi Sirajuddin tetap dapat berkontestasi pada Pilkada 2024. Pembatalan itu hanya diberlakukan kepada calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman yang statusnya sebagai terpidana.

Watoni Noerdin, tim kuasa hukum paslon wali kota Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman (WARU) mengaku telah menerima informasi mengenai hal itu, bahwa Pilkada Kota Metro 2024 tetap diikuti dua pasangan calon. Watoni pun mengapresiasi sikap KPU RI tersebut dan pihaknya masih menunggu surat fisik resminya dari KPU RI.

"Informasi yang kami dapat, Pilwakot Metro tetap diikuti dua pasangan calon. Namun, saat ini kami belum menerima salinan keputusan itu. Kami ucapkan terima kasih kepada KPU RI dapat memahami aturan dan keputusan dengan cermat, bisa memahami amar putusan tidak ada implikasi adanya pendiskualifikasian," ujar Watoni dalam keterangannya, Jumat (22/11).

Mengenai langkah lanjut terkait hal tersebut, kata Wantoni, pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari KPU Kota Metro yang menyatakan Pilkada atau Pilwakot Metro 2024 ini, tetap akan dijalankan dua kontestan pasangan calon.

"Kami masih menunggu keputusan resminya dari KPU Kota Metro yang baru saja dilantik semalam oleh KPU RI, untuk menjelaskan keputusan itu secara terang dan gamblang,"kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan telah melakukan konsultasi dengan KPU RI mengenai hal itu (penganuliran), tinggal menunggu surat keputusan resmi sebelum menginstruksikan perubahan kepada KPU Kota Metro.

"Ya kita tinggal menunggu surat keputusan resminya dulu dari KPU RI, baru itu bisa memberikan arahan ke KPU Kota Metro,"kata dia.

Sebelumnya pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro, Lampung, nomor urut 2 Wahdi Sirajudin-Qomaru Zaman (WARU) didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro sebagai peserta dalam Pemilihan Walikota (Pilwakot) Kota Metro 2024.

Pendiskualifikasian itu dilakukan, karena Qomaru Zaman divonis denda atas pidana Pemilu.

Pernyataan pembatalan itu disampaikan KPU Kota Metro dalam keterangan press release yang diunggah diakun Instagram resminya @kpukotametro, pada Rabu (21/11) siang sekira pukul 11.30 WIB.

Unggahan foto pengumuman press release itu, KPU Kota Metro menyampaikan telah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro yang disertakan keterangan keputusan pembatalan atau diskualifikasi itu berdasarkan surat Bawaslu Kota Metro Nomor: 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.

Surat Bawaslu Kota Meto itu, perihal pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro terkait calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman yang dinyatakan bersalah melanggar pidana pemilu. Qomaru Zaman divonis membayar denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

KPU Kota Metro menyatakan, bahwa pelanggaran itu dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon (paslon).

(zai/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK