Kado Supriyani di Hari Guru, Divonis Bebas Perkara Kekerasan Anak
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terhadap terdakwa Supriyani dalam perkara kekerasan anak di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara.
Usai persidangan, Supriyani merasa bersyukur atas vonis bebas tersebut.
"Alhamdulillah sudah divonis bebas tidak bersalah. Terima kasih semuanya pihak," kata Supriyani, Senin (25/11).
Sementara itu, penasehat hukum, Andre Darmawan mengatakan majelis hakim memberikan keadilan kepada Supriyani dengan vonis bebas.
"Dalam arti divonis bebas, berarti Bu Supriyani tidak terbukti yang didakwakan oleh JPU," kata Andre usai persidangan.
Dalam persidangan, majelis hakim mengatakan bahwa kasus yang menjerat terdakwa tidak cukup alat bukti sehingga dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa.
"Itu tadi ada satu keterangan saksi anak yang tidak disumpah yang tidak sesuai dengan saksi yang lain, baik barang bukti, hasil visum dan keterangan dokter forensik serta dokter psikolog forensik. Alhamdulilah majelis hakim mempertimbangkan itu semua," ungkapnya.
Supriyani divonis bebas bertepatan dengan Hari Guru Nasional. Menurut Andre putusan ini menjadi kado bagi para guru-guru di Sultra maupun di Konawe Selatan yang terus memberikan dukungan sejak awal kasus tersebut.
"Hari ini luar biasa, hari guru dan Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah. Kasus ini menjadi pembelajaran, bahwa guru tidak boleh dikriminalisasi," pungkasnya.
(isn/mir/isn)