Polisi Temukan Bunker Sabu di 'Kampung Narkoba' Jalan Kunti Surabaya

CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 20:10 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan bunker berisi sabu di 'kampung narkoba' Jalan Kunti, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan bungker berisi sabu di 'kampung narkoba' Jalan Kunti, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/11). (CNNIndonesia/Farid Rahman)
Surabaya, CNN Indonesia --

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan bunker berisi sabu di 'kampung narkoba' Jalan Kunti, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/11).

Di dalam bunker itu polisi menemukan dua brankas yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram dan uang tunai Rp230,9 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunker ini ditemukan saat polisi melakukan pengembangan kasus penggerebekan di Jalan Kunti Jumat (22/11) lalu. Saat itu, 23 pengguna dan dua pengedar narkoba ditangkap.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap tiga orang bandar bernama LL dan DH yang merupakan suami istri di Jalan Platuk, Donomulyo. Serta BG di Jalan Irawati, Surabaya, Rabu (13/11). Ketiganya merupakan bandar narkoba Jalan Kunti.

Hasil penangkapan tiga bandar tersebut, polisi menyita 52 paket sabu dengan berat total kurang lebih 43,58 gram, uang tunai Rp6.250.000, dan empat buah handphone

"Kenapa bandar ditangkap baru kita melakukan penyergapan. Ini kita lakukan supaya mengecek suplier barang dari luar ke dalam, apakah penangkapan hari Rabu ini tetap beredar, dan ternyata barang tersebut masih ada," kata William.

Setelah mengamankan DH, LL dan BG, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (22/11). Hasilnya polisi mengamankan dua orang pengedar yakni FD dan HS serta 23 pemakai. Barang bukti yang diamankan 23 paket klip sabu seberat 9,74 gram dan uang tunai Rp150 ribu.

Pada hari yang sama polisi juga menangkap satu orang pengedar berinisial DW di Jalan Bantaran, Tandes, Surabaya. DW merupakan residivis kriminal tahun 2018.

"Barang bukti yang diamankan dari DW, empat poket sabu dengan berat 1,7 gram, uang tunai Rp350 ribu dan 1 handphone," ujarnya.

Usai penggerebekan itu, kata William, polisi kembali melakukan penggeledahan di Jalan Kunti pada hari ini. Hasilnya, pihaknya menemukan bunker di sebuah rumah yang berisi dua buah brankas di dalamnya terdapat 129 paket sabu dengan berat 1 kilogram dan uang tunai Rp230,9 juta.

"Pemiliknya berinisial MS dan RS yang saat ini menjadi DPO, kami belum bisa menyampaikan kemana larinya, ini tetap kami kejar. Saya mengimbau kepada MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap," katanya.

William mengatakan pihaknya juga menyita 4 buah mesin pres, 3 timbangan, 1 handphone, 1 bel, 7 buah catatan penjualan, 19 bandel plastik klip kecil, 10 buah plastik klip besar dan 1 bandel klip besar.

"Jadi daerah Kunti itu tidak hanya wilayah transaksi tapi ternyata ada bungker atau tempat penyimpanan sabu itu sendiri," ungkap dia.

Para tersangka terancam Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

(frd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER