Pemkab Badung Terapkan Transparansi Anggaran Melalui Digitalisasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, terus menegaskan komitmennya dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
I Nyoman Giri Prasta saat memimpin Pemkab Badung selama dua periode terakhir selalu menekankan selain sistem tata kelola yang kuat, dibutuhkan juga pejabat yang tegak lurus dalam menjalankan tugasnya.
Dalam rangka implementasi transparansi anggaran, Pemkab Badung mewajibkan setiap Desa Adat untuk menggunakan sistem pengelolaan dana secara online dan real-time saat menggelar upacara.
Tujuannya adalah agar proses pengelolaan dana tersebut bisa dipantau secara langsung oleh seluruh pihak, memastikan keterbukaan yang maksimal.
"Melalui sistem ini, tata kelola keuangan menjadi transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat setiap saat," ujar Giri Prasta, Sabtu (11/5).
Langkah transparansi ini diperkuat dengan koordinasi aktif Pemkab Badung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerja sama ini bertujuan memastikan setiap aspek pengelolaan anggaran diawasi dengan ketat, sehingga anggaran digunakan secara tepat sasaran dan sesuai aturan.
Tidak hanya itu, Kabupaten Badung juga terpilih sebagai salah satu daerah yang ikut serta dalam penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas upaya implementasi kebijakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pemkab Badung terpilih menjadi daerah percontohan antikorupsi oleh KPK setelah melalui proses administrasi, observasi, dan bimbingan teknis (Bimtek) untuk memenuhi nilai-nilai tertentu.
Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan dipilihnya Kabupaten Badung merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Badung untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Langkah ini diharapkan bisa menginspirasi daerah lain di Indonesia untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sejak Juni 2024, KPK RI telah melakukan serangkaian kegiatan evaluasi dan pendampingan di Kabupaten Badung.
"Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip antikorupsi di kalangan pemerintahan dan masyarakat Badung. KPK RI juga telah melakukan evaluasi akhir pada 9-10 Oktober 2024 untuk menilai pemenuhan indikator yang ditetapkan dalam program Kabupaten Antikorupsi," ujar Suiasa dikutip dari Deticom, Jumat (8/11).
Suiasa mengungkapkan parameter penilaian mencakup enam komponen utama, yaitu Tata Kelola Pemerintahan, Kualitas Pengawasan, Kualitas Layanan Publik, Budaya Kerja Antikorupsi, Pelaporan Keuangan, dan Keterlibatan Masyarakat Lokal.
Ia menambahkan, pihaknya optimistis dan siap untuk dinilai secara objektif dalam verifikasi lapangan. Bukan hanya siap dinilai, Pemkab Badung juga siap menjadi contoh sebagai Kabupaten Antikorupsi.
"Pemkab Badung bersama seluruh jajaran tentu sudah berusaha seoptimal mungkin untuk menerjemahkan mengimplementasikan enam elemen itu dalam produk aturan baik itu produk administratifnya dan produk pelaksanaannya di internal pemerintahan," Ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada, menjelaskan bahwa program percontohan KPK untuk menciptakan desa dan kabupaten/kota bebas korupsi melibatkan 33 desa, termasuk Desa Kutuh di Kabupaten Badung. KPK menerapkan tiga pendekatan dalam program ini: penindakan, pencegahan melalui MCP, dan pendidikan antikorupsi yang dimulai sejak dini.
Adapun Pemkab Badung memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2024 sebesar Rp9,5 triliun lebih.
Pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp9,5 triliun, salah satunya dari pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp8,5 triliun.
Kemudian belanja daerah sekitar Rp 9,6 triliun. Terdiri dari belanja operasional sekitar Rp6,1 triliun, belanja modal Rp2,1 triliun, hingga belanja transfer Rp1,2 triliun.
(inh)