Jakarta Satu-satunya Provinsi yang Bisa Gelar Pilkada Dua Putaran
07:45
DKI Jakarta menjadi provinsi yang memiliki kekhususan dibanding 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024. Sebab, Jakarta dapat menggelar pilkada hingga dua putaran.
Aturan khusus yang mengatur hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia.
Jika Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan ada putaran kedua.
 Cagub dan Cawagub Jakarta berada dalam panggung debat Pilkada 2024 beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa) |
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.