DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang dapat menggelar pilkada hingga dua putaran.
Aturan itu termaktub dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia.
Syarat Pilgub Jakarta berjalan dua putaran adalah tidak ada satu pun paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Artinya, paslon tak bisa ditetapkan sebagai pemenang putaran pertama hanya dengan memperoleh suara terbanyak. Mereka harus meraup suara minimal 50 persen untuk ditetapkan sebagai pemenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Dengan aturan itu maka salah satu dari tiga paslon yang berkontestasi di Pilgub Jakarta harus meraup suara lebih dari 50 persen jika ingin menutup kontestasi hanya dalam satu putaran.
Jika Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno tak ada yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan ada putaran kedua.
Mereka yang akan melaju ke putaran kedua adalah paslon dengan suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Sejauh ini, Pramono-Rano unggul di Pilgub Jakarta 2024 berdasarkan quick count sejumlah lembaga survei dengan suara yang masuk lebih dari 80 persen.
Hasil quick count Charta Politika pada pukul 16.06 WIB dengan 82,75 persen suara masuk, pasangan Pramono-Rano memperoleh suara 49,85 persen.
Sementara, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 39,60 persen suara dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 10,55 persen suara.
Kedua, LSI mencatatkan pasangan Pram-Rano memperoleh suara 49,85 persen dengan suara masuk sebesar 82,40 persen hingga pukul 16,04 WIB, sedangkan pasangan RK-Suswono memperoleh 39,59 persen, dan pasangan Dharma-Kun Wardana sebesar 10,57 persen suara.
Ketiga, Litbang Kompas merilis quick count yang mencatat pasangan Pramono-Rano juga unggul sebesar 49,41 persen dengan suara masuk 88 persen pada pukul 16.08 WIB.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh sebesar 40,26 persen, dan pasangan Dharma-Kun Wardana sebesar 10,33 persen.