Perubahan Seragam PPPK dan Jam Kerja Guru di Blora Disambut Baik

Pemkab Blora | CNN Indonesia
Jumat, 29 Nov 2024 17:18 WIB
Pemkab Blora menerapkan perubahan kebijakan terkait seragam dinas dan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya para guru.
Seragam PPPK dan jam kerja guru di Blora berubah. (Foto: Arsip Pemkab Blora)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten Blora menerapkan perubahan kebijakan terkait seragam dinas dan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya para guru.

Kebijakan ini disambut baik, terutama dari kalangan PPPK yang merasa lebih dihargai dan setara dengan PNS. Salah satu PPPK, Priyo, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan tersebut.

"Bagus, biar tidak ada kecemburuan. Karena semuanya sama sama ASN. Terimakasih Pak Bupati atas respon cepatnya sehingga teman teman PPPK bisa kembali pakai keki (pakaian dinas ASN)," kata Priyo dikutip Kamis (28/11).

Priyo menambahkan, keseragaman ini juga memberikan kenyamanan khususnya bagi PPPK guru. "Ketika ada PNS yang (pakai seragam) keki dan PPPK pakai putih, muridnya jadi bingung. Kalau semuanya diseragamkan lebih nyaman," ujarnya.

Adapun pemerintah kabupaten Blora menerapkan perubahan pakaian dinas dan jam kerja guru sampai pukul 14.00 WIB berlaku mulai 1 Oktober 2024 lalu.

Perubahan ini disampaikan langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman, saat memimpin apel netralitas ASN menghadapi Pilkada 2024 di GOR Mustika, Selasa (24/9). Apel ini dihadiri sekitar 3.000 ASN di Blora.

Arief menjelaskan, sebelumnya terdapat perbedaan seragam dinas pada hari Senin dan Selasa, di mana PNS mengenakan pakaian dinas harian (PDH) keki, sementara PPPK memakai PDH putih.

Setelah ada kebijakan ini, baik PNS maupun PPPK semuanya akan sama mengenakan keki. Hal ini untuk keseragaman dan ketertiban ASN di lingkungan Pemkab Blora.

"Semuanya pakai keki, disamakan pada Senin Selasa. Dokumen regulasinya nanti bisa tanya Pak Asisten Administrasi," ujar Arief Rohman.

Arief dalam kesempatan ini menyampaikan, kebijakan guru pulang pada pukul 14.00 WIB bukan tanpa sebab. Kebijakan ini dibuat agar para guru punya waktu untuk berkumpul dengan keluarga dan mendidik anaknya.

''Muridnya jam satu siang atau lebih sudah pulang, sehingga setelah muridnya pulang gurunya bisa ikut pulang lebih cepat dari biasanya," kata Arief.

Sebelum ada kebijakan ini, para guru di Kabupaten Blora pulang ke rumah pada pukul 15.00 WIB.

Sementara itu, Asisten Administrasi Sekda, Bawa Dwi Raharja menyampaikan, perubahan aturan pakaian seragam PPPK sudah diteken langsung oleh Bupati pada Selasa, 24 September 2024.

"Sudah ditandatangani Pak Bupati, dan dituangkan dalam SE nomor 800/3991/2024 tentang Penggunaan Pakaian Dinas PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora," ucap Bawa Dwi Raharja.

Aturan ini, menurut Bawa, merupakan turunan dari Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

"PDH Keki digunakan pada Senin dan Selasa, PDH Putih digunakan pada Rabu, kemeja batik pada Kamis dan Jumat dan Sabtu. Serta PDH adat Samin setiap tanggal 11 tiap bulannya," terangnya.

Surat edaran telah disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah. Sedangkan untuk jam kerja guru akan diatur oleh surat edaran Kepala Dinas Pendidikan.

(inh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER