Badan Legislasi (Baleg) DPR batal menggelar rapat audiensi bareng PPATK terkait RUU Perampasan Aset, Rabu (4/12).
Rapat semula digelar pukul 10.00 WIB, namun batal batal beberapa saat jelang dilaksanakan karena PPATK ingin memperbaiki materi presentasi terlebih dulu.
"Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurun di rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Martin, rapat akan kembali digelar hingga PPATK siap menyampaikan materinya. Dia tak dapat memastikan kapan rapat lanjutan itu akan digelar, karena DPR mulai akan memasuki masa reses pekan depan.
"Sehingga pimpinan tadi sudah memutuskan melalui rapat pimpinan, agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat kemudian dari PPATK untuk setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg," kata politikus NasDem itu.
Wakil Ketua Baleg dari PDIP, Sturman Panjaitan memastikan rapat akan dijadwalkan ulang. Menurutnya, PPATK hanya ingin memastikan bahwa materi mereka komprehensif terkait RUU Perampasan Aset.
Sturman akan tetapi mengaku tak tahu menahu soal susbtsnsi dari RUU tersebut. Namun dia berharap RUU tersebut nantinya bisa masuk untuk Prolegnas 2026.
"Saya juga belum tahu materinya secara mendalam yang jelas mereka membutuhkan waktu," kata Sturman.
"Karena ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu Jangan sampai ada pemahaman pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan dengan apa yang ditangkap oleh audiens," imbuhnya.
Sementara hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari PPATK terkait pembatalan rapat audiensi itu. CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana namun tak direspons.