Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Bengkulu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Rabu (4/12). Penggeledahan masih berlangsung.
"Betul. Sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh Penyidik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (4/12).
Tessa belum bisa berbicara banyak mengenai upaya paksa tersebut lantaran proses masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.
Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.
Lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi BengkuluSyarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi BengkuluSaidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Hasil perhitungan cepat menunjukkan Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.
(ryn/isn)