Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan hasil rekapitulasi suara pada Pilgub Jakarta 2024 tetap sah meski paslon 1 dan 2 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
Saksi paslon 1 dan 2 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi tingkat provinsi yang digelar KPU, Minggu (8/12). Kubu paslon 1 sempat walk out dari ruangan, sedangkan kubu paslon 2 yang berada di ruangan menolak tanda tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi," kata komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.
Kubu saksi paslon 1 keluar dari ruangan karena menilai ada banyak kecurangan selama proses pemungutan suara 27 November. Sehingga, sampai proses penandatanganan berita acara rekapitulasi mereka tak melakukannya.
Sementara, kubu paslon 2 tak menandatangani berita acara rekapitulasi karena rendahnya tingkat partisipasi masyarakat untuk memilih. Atas dasar itu, mereka menilai hasil Pilgub Jakarta tidak representatif.
"Jadi kami menganggap dan menilai Jumlah suara tidak mewakili atau merepresentasi masyarakat. Sehingga kami menilai legitimasi masyarakat sangat kurang," kata perwakilan salah satu saksi.
Merespons hal itu, Dody menyebut proses sosialisasi proses pemungutan suara lewat formulir C sosialisasi telah terdistribusi hingga 98 persen. Dan untuk rendahnya partisipasi pihaknya masih menunggu analisis lebih lanjut.
Di sisi lain, dia membantah dugaan kecurangan yang disampaikan kubu paslon 1. Sebab faktanya, KPU tak menerima satu pun rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU).
"Kemudian PSU PSU tidak ada rekomendasi. Jadi semuanya sudah terjawab baik di tingkat kecamatan kabupaten/kota maupun hari ini di provinsi sudah terjawab," kata Dody.