Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi penembak siswa SMK itu pun dipindah tempat penahanannya. Sebelumnya dia ditahan dengan status penempatan khusus (patsus) Bidpropam Polda Jateng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan sebelumnya Aipda Robig menjalani patsus selama proses sidang etik. Sidang etik yang digelar pada Senin (9/12) lalu telah memutuskan Aipda Robig telah melakukan perbuatan tercela dan disanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) alias dipecat.
"(Aipda Robig) Kemarin sudah naik ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Langsung dikeluarkan dan diterima oleh Ditreskrimum penyidiknya, dilanjutkan penahanan oleh Ditreskrimum," kata Artanto kepada wartawan, Selasa (10/12).
"Jadi beralih proses penahanannya dari Patsus, dari Bid Propam, kemudian diserahkan ke Ditreskrimum itu dilakukan penahanan proses pidananya," sambungnya.
Lihat Juga : |
Artanto mengatakan hingga Selasa lalu sudah ada 23 saksi yang diperiksa dalam kasus penembakan siswa SMK oleh Aipda Robig. Saksi-saksi yang diperiksa itu merupakan keluarga dan teman Gamma serta pihak lainnya yang juga terkait dalam kasus penembakan tersebut.
"Saksi yang diperiksa ada 23 yang berkaitan dengan kejadian itu, rekan-rekan almarhum pasti sudah diambil keterangan. Lainnya dari pihak keluarga dan pihak terkait," paparnya.
Artanto menyampaikan, dalam kasus pidananya, Aipda Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Kasusnya pasal 351, pasal 338, kemudian Undang-undang Perlindungan Anak," jelas Artanto.
Aipda Robig telah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat pada sidang etik yang digelar Senin (9/12). Atas sanksi itu, Aipda Robig menyatakan banding, dan diberi waktu tiga hari sejak putusan dibacakan.
Selain itu, pada hari yang sama, penyidik Polda Jateng juga melakukan gelar perkara atas peristiwa penembakan tersebut. Usai gelar perkara mereka menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)