4 Korban Pelecehan Agus Difabel Minta Perlindungan LPSK
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkap terdapat empat orang korban kasus pelecehan yang diduga dilakukan tunadaksa Agus alias IWAS di Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta perlindungan.
Sri mengatakan juga terdapat dua orang pendamping korban yang meminta perlindungan ke LPSK lantaran mengalami tekanan psikologis.
"Ada empat orang korban yang mengajukan permohonan, kemudian dua orang pendamping karena mendapatkan tekanan psikologis ya. Seolah-olah kejadian itu tidak terjadi, padahal korban menyatakan itu terjadi," kata Sri di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (11/12).
Lebih lanjut, Sri menilai pengusutan kasus ini terkesan lambat lantaran adanya aparat penegak hukum yang tidak menjadikan kesaksian korban sebagai landasan utama membongkar kasus.
Padahal, kata dia, ketentuan untuk menggunakan kesaksian korban sebagai landasan utama mengusut kasus pelecehan seksual telah diatur dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
"Hambatannya adalah karena keterangan korban belum menjadi basis utama. Sementara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual meletakkan keterangan korban," ujar dia.
"Pengalaman korban itu adalah sebagai basis utama di dalam proses penegakan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut korban pelecehan seksual yang dilakukan tunadaksa Agus alias IWAS, bertambah jadi 15 orang.
Jumlah korban itu merupakan data terbaru yang diterima polisi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB. Awalnya, korban Agus berjumlah 13 orang.
"Memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," kata Syarif, Senin (9/12).
Agus diketahui telah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin kemarin oleh penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Syarif memastikan tersangka menjalani pemeriksaan dengan pendampingan dari kuasa hukum dan tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin pagi dan masih berlanjut hingga sore hari.
Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.
"Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," ucap dia.
(mab/isn)