LPSK: 1.063 Korban Kekerasan Seksual Minta Perlindungan Sepanjang 2024

CNN Indonesia
Rabu, 11 Des 2024 11:58 WIB
LPSK 1.063 permohonan perlindungan korban kekerasan seksual sepanjang 2024. Mayoritas korban merupakan anak-anak.
Ilustrasi. LPSK 1.063 permohonan perlindungan korban kekerasan seksual sepanjang 2024. Mayoritas korban merupakan anak-anak. (Istockphoto/iweta0077)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.063 permohonan perlindungan korban kekerasan seksual sepanjang 2024. Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengatakan jumlah ini terus meningkat sejak berlakunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pada tahun 2022, yaitu tahun pertama diberlakukannya undang-undang TPKS, terdapat 672 permohonan perlindungan dari korban kekerasan seksual," kata Antonius dalam sambutannya tentang implementasi UU TPKS di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (11/12).

"Jumlah ini kemudian meningkat signifikan pada tahun 2024, yaitu mencapai total 1.063 permohonan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data, mayoritas korban kekerasan seksual yang mengajukan permohonan perlindungan itu merupakan anak-anak. Jumlahnya mencapai 836 dari 1.063 permohonan.

Adapun selama 2023-2024, korban kekerasan seksual yang mengajukan perlindungan ke LPSK paling banyak berasal dari Jawa Barat yakni sebanyak 431 orang.

Diikuti DKI Jakarta dengan 271 korban kekerasan seksual dan Lampung dengan 258 korban kekerasan seksual.

Bertalian dengan itu, Anton menjelaskan masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah selama dua tahun implementasi UU TPKS. Misalnya, ketersediaan layanan yang memadai dan sinergi antarlembaga.

"Antara lainnya, ketersediaan layanan yang memadai, sinergitas layanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban," tutur dia.

(mab/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER