Fakta-Fakta Terkini Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Difabel

CNN Indonesia
Kamis, 12 Des 2024 06:40 WIB
Polda NTB masih menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas Agus alias IWAS.
Polda NTB masih menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas Agus alias IWAS. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas tunadaksa Agus alias IWAS masih diselidiki Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Agus saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB dan sudah ditahan. Menurut polisi, ada 15 orang yang jadi korban pelecehan seksual Agus.

Jumlah korban itu berdasarkan data terbaru yang diterima polisi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bertalian dengan itu, polisi telah melimpahkan berkas perkara Agus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Namun, kejaksaan menyatakan berkas perkara belum lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik.

Berikut ini sejumlah fakta terbaru kasus dugaan pelecehan seksual Agus yang dirangkum CNNIndonesia.com.

Rekonstruksi kasus 49 adegan

Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan Agus pada Rabu (11/12). Agus selaku tersangka dihadirkan dalam proses rekonstruksi ini.

Dilansir detikcom, total ada 49 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi untuk menggambarkan rangkaian kejadian dalam kasus ini.

Rekonstruksi dilakukan di tiga tempat yang berbeda, yakni Taman Udayana, kemudian Islamic Center, dan homestay tempat IWAS diduga melakukan pelecehan seksual.

Bayar Homestay

Dilansir detikcom, dalam proses rekonstruksi terungkap bahwa Agus sempat meminta korban membayar kamar homestay sebesar Rp50 ribu.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan ada dua versi peristiwa yang terjadi di dalam kamar homestay tersebut. Menurut Agus, korban yang membukakan pakaian dan pintu penginapan itu.

"Dari versi korban, yang aktif (di dalam kamar) tersangka," kata Syarif seusai menggelar rekonstruksi di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Sebelum berangkat ke homestay, Agus mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Jalan Udayana Mataram. Syarif menyebut hal itu dilakukan Agus untuk membujuk korban agar bersedia membayar kamar.

Setibanya di homestay, Agus kemudian memerintahkan korban untuk segera membayar kamar penginapan tersebut. Setelah itu, Agus dan korban masuk di kamar homestay nomor 6.

Dalam rekonstruksi, Agus memperagakan dua versi saat membuka pintu kamar penginapan itu.

Berdasarkan adegan versi korban, Agus membuka pintu kamar menggunakan dagunya. Sedangkan versi Agus, korban yang membuka pintu penginapan itu.

Begitu pula dengan rekonstruksi saat keduanya berada di dalam kamar yang dilakukan dengan dua versi.

Syarif menegaskan penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut, apalagi kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, yaitu perempuan dan penyandang disabilitas.

Korban dan Agus terlibat cekcok

Masih dalam proses rekonstruksi, terungkap bahwa Agus sempat cekcok dengan korban berinisial MA saat dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Nang's Homestay.

Kuasa hukum Agus, Ainuddin, mengatakan perdebatan itu terkait pembayaran kamar di penginapan tersebut. Menurutnya, Agus meminta korban untuk membayar kamar penginapan itu dan akan diganti setelah pulang.

"Dia (korban) sempat minta uang dan itu tidak bisa dipenuhi oleh IWAS karena pada saat itu dia tidak punya uang. Tapi maunya pada saat itu, sehingga dia (korban) marah," kata Ainuddin.

Ainuddin menuturkan cekcok antara korban dan Agus telah dimulai sejak mereka berada di kamar homestay. Cekcok berlanjut saat mereka hendak meninggalkan penginapan itu untuk menuju Jalan Udayana, tepatnya di sekitar Islamic Center NTB.

4 korban minta perlindungan LPSK

Sebanyak empat korban dugaan pelecehan seksual Agus mengajukan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, ada dua orang pendamping korban yang meminta perlindungan ke LPSK lantaran mengalami tekanan psikologis.

"Ada empat orang korban yang mengajukan permohonan, kemudian dua orang pendamping karena mendapatkan tekanan psikologis ya. Seolah-olah kejadian itu tidak terjadi, padahal korban menyatakan itu terjadi," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu.

Sri menilai pengusutan kasus ini terkesan lambat karena aparat penegak hukum tidak menjadikan kesaksian korban sebagai landasan utama membongkar kasus.

Padahal, kata dia, ketentuan untuk menggunakan kesaksian korban sebagai landasan utama mengusut kasus pelecehan seksual telah diatur dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.

"Hambatannya adalah karena keterangan korban belum menjadi basis utama. Sementara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual meletakkan keterangan korban," ujar dia.

Agus dibela 16 pengacara

Dalam perkara ini, sebanyak 16 pengacara menyatakan akan membela Agus. Ainuddin menyebut Agus sangat terbuka kepada para kuasa hukum.

Menurut Ainuddin, hal akan memudahkannya dan tim mendampingi hingga proses persidangan nanti.

"Agus sangat terbuka pada pengacara, kami memohon dia terbuka sehingga kami bisa melakukan pembelaan," katanya.

Ia menjelaskan pengakuan Agus akan menjadi bahan kuasa hukum membelanya. Ainuddin mengklaim persetubuhan yang terjadi antara Agus dan korban karena suka sama suka dan ada kesepakatan di antara mereka.

"Itu suka sama suka, tidak ada paksaan," ucap Ainuddin.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER