Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa total 126 saksi terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong.
"Bahwa keterangan dari informasi penyidik ada 126 [saksi] ya, dengan 3 ahli yg sudah diperiksa dalam perkara ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, dari ratusan saksi tersebut beberapa di antaranya merupakan anak buah dari Tom Lembong saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Mereka di antaranya, SA selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag periode 1 Januari hingga 3 Maret 2016; Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015-2016; hingga RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis Kementerian Perdagangan 2014-2016.
Harli menyampaikan ratusan saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara pada dua tersangka yakni Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.
"Nanti kita lihat dan penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
Pada Selasa, 26 November lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun juga menolak Praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Menurut hakim, beberapa keberatan yang disampaikan Tom melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim pun menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
(tfq/fra)