Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri tidak menghadiri pemeriksaan pada Selasa (10/12). Keduanya menyurati penyidik KPK untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
"Para terperiksa meminta penjadwalan ulang kepada penyidik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ita dan Alwin, dua orang terperiksa lain yakni Martono (Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Kota Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa juga meminta penundaan pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, keempat orang tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tim penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Dalam proses berjalan, Ita mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Perkara nomor: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024.
(ryn/tsa)