Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menunjukkan komitmennya dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Pada Kamis (12/12), DJKI memusnahkan barang bukti hasil pelanggaran KI dengan nilai kerugian total mencapai lebih dari Rp5 miliar di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi produk tiruan dari berbagai merek ternama, seperti Lego, Comotomo, Mimi White, MT NG Shan, Louis Vuitton, sepatu Christian Louboutin, Tokai gas lighter, suku cadang Honda, Orion Choco Pie, kemasan makanan, genset, hingga merchandise Harley Davidson. Total, pelanggaran ini mencakup 11 merek terdaftar dan satu desain industri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret untuk memberantas pelanggaran KI dan memberikan efek jera kepada pelaku.
"Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku pelanggaran mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12).
Ia juga menyoroti pentingnya tindakan ini dalam memberikan keadilan bagi para pemilik hak kekayaan intelektual. Dalam pandangannya, hak-hak para pemilik KI harus dihormati, mengingat mereka telah mencurahkan waktu, tenaga, dan kreativitas untuk menciptakan produk yang berkualitas.
Dalam kegiatan bertajuk Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran KI Tahun 2024, DJKI menegaskan pentingnya peran lembaga tersebut dalam memberantas pelanggaran KI. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan para pelaku usaha akan lebih menghormati hukum dan mengutamakan keaslian produk di pasar.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum, Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, menambahkan tindakan tegas ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menghormati kekayaan intelektual.
"Dengan langkah ini, kami berharap bisa memberikan efek jera sekaligus mendukung persaingan usaha yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden RI," tegas dia.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli barang tiruan, karena setiap konsumen memiliki peran dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual dengan memilih produk asli dan berkualitas.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Kementerian/Lembaga terkait yang tergabung dalam IP Task Force, yaitu Bea Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Informasi dan Digital, serta Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia. Kali ini, DJKI juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menelusuri tindakan pelanggaran KI di ruang siber.
DJKI pada kesempatan ini juga mengajak kerja sama pentahelix dalam sistem pelindungan KI di Indonesia. Terlebih, penindakan pelanggaran KI bersifat delik aduan yaitu harus dilakukan oleh pemilik hak kekayaan intelektual kepada DJKI atau kementerian/lembaga terkait.
Maka dari itu, DJKI mengajak masyarakat, pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha agar melindungi karya intelektualnya baik itu Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dengan mendaftar atau mencatatnya ke DJKI untuk melindungi.
(rir)