Ketua tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Riza Patria menyinggung ada arahan Presiden Prabowo Subianto di balik batalnya mereka menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Termasuk Bapak Prabowo tentunya agar kita bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui pilkada DKI Jakarta untuk tidak perlu melanjutkan atau tidak perlu maju ke MK," kata Riza di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (13/12).
Selain Prabowo, Riza menyebut keputusan itu juga diambil usai pimpinan tim pemenangan, paslon, hingga pimpinan DPP parpol koalisi berembug.
Ia mengatakan langkah itu diambil demi menjaga iklim politik Jakarta agar tetap kondusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza pun mengakui, sebetulnya mereka telah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK itu.
"Bahkan sudah ditulis permohonan gugatannya. Tim kuasa hukum sudah dibentuk dan sebagainya. Namun, atas pertimbangan banyak hal agar menjaga kondusivitas dikhawatirkan nanti kalau maju di MK," ucapnya.
RIDO sebelumnya batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Padahal mereka berniat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Namun hingga pendaftaran ditutup, mereka tak mendaftar ke MK.
Mereka pun mengakui kemenangan Pram-Rano satu putaran di Pilkada Jakarta 2024. RIDO mengucapkan selamat ke paslon yang diusung PDIP itu.
Mengacu pada aturan, RIDO memang terhalang Pasal 158 Huruf C UU Pilkada.
Pasal 158 huruf C menyatakan peserta pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal satu persen.
Sementara, selisih suara Pram-Rano dengan RIDO sekitar 10 persen. Pram-Rano unggul dengan 2.183.239 suara atau setara 50,07 persen, sedangkan RIDO di angka 1.718.160 atau 39,40 persen.
(mnf/gil)