KPU: Cakada Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang

CNN Indonesia
Jumat, 13 Des 2024 16:16 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memperbolehkan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong untuk maju kembali di Pilkada ulang pada Agustus 2025.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memperbolehkan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong untuk maju kembali di Pilkada ulang pada Agustus 2025. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memperbolehkan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong di Pilkada Pangkalpinang dan Pilkada Bangka untuk maju lagi di Pilkada ulang pada Agustus 2025 nanti asalkan masih diusung oleh partai politik yang memenuhi syarat.

"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi? Jawabannya boleh. Asalkan masih ada yang mencalonkan begitu," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12).

Afif juga mengatakan ada potensi calon-calon lain yang muncul di daerah yang menggelar Pilkada ulang 2025 nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana aturannya memang demikian. Ada dua tempat ini yang nanti kita akan ikuti semua prosesnya," kata dia.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan penyelenggaraan Pilkada ulang akan digelar 27 Agustus 2025. Ia mengatakan KPU sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Pilkada 2025.

"Yang tahapannya sudah dimulai bulan Januari besok. Dan pemilihan suaranya di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, khusus dua daerah yang akan melaksanakan pilkada ulang 2025," kata Yulianto.

Hasil penghitungan KPU menunjukkan pasangan calon petahana di Pangkalpinang, Maulana-Masgus kalah dari kotak kosong usai memperoleh 42,02 persen berbanding 57,98 persen milik kotak kosong.

Sedangkan di Pilkada Bangka, pasangan petahana Mulkan Mahardian kalah usai memperoleh 42,75 persen berbanding 57,25 persen.

(rzr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER