Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Jumat, 13 Des 2024 16:02 WIB
Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kasus korupsi jual beli emas Antam. (CNN Indonesia/Muhammad Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha Budi Said yang kerap disebut Crazy Rich Surabaya dituntut hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam.

Jaksa menilai Budi Said terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

"Menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama pidana pengganti 6 bulan," imbuh jaksa.

Budi juga dituntut membayar pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp35 miliar dan Rp1 triliun.

Terdapat sejumlah hal yang memperberat dan meringankan Budi Said yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan.

Hal memberatkan Budi Said di antaranya perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan Budi Said adalah belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Dalam kasus ini, Budi didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp1 triliun dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ujar jaksa M Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8) lalu.

(yoa/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK