KPU: Jakarta, DIY dan Bali Nihil Gugatan Sengketa Hasil Pilkada ke MK
Komisioner KPU RI Iffa Rosita mengungkap wilayah Jakarta, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah tanpa adanya pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Iffa mengatakan hal tersebut berdasarkan data 281 permohonan gugatan sengketa hasil Pilgub, Pilbup, Pilwalkot yang telah masuk ke MK hingga Jumat (13/12) pukul 13.00 WIB.
"Total 281 permohonan, minus Jakarta DIY dan Bali tanpa permohonan, jadi ada tiga daerah yang tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan," kata Iffa dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12).
DIY dalam tingkat provinsi tidak menggelar Pilkada, namun di tingkat kota dan kabupaten DIY menggelar Pilkada serentak 2024.
Iffa merinci dari 281 permohonan yang telah masuk ke MK, mayoritas adalah permohonan gugatan hasil Pilwalkot di Pilkada serentak 2024.
"Pilgub sebanyak 16 permohonan, Pilbup sebanyak 217 permohonan, Pilwalkot 48 permohonan," tutur dia.
Adapun 16 permohonan gugatan sengketa Pilgub pada Pilkada serentak 2024 terdiri dari; Sumatera Utara 1 permohonan, Bangka Belitung 1 permohonan, Jawa Tengah 1 permohonan, Jawa Timur 1 permohonan, Kalimantan Timur 1 permohonan, dan Kalimantan Tengah 1 permohonan.
Kemudian, Sulawesi Utara 1 permohonan, Sulawesi Tenggara 1 permohonan, Sulawesi Selatan 1 permohonan, Maluku Utara 3 permohonan, Papua Selatan 3 permohonan, dan Papua Barat Daya 1 permohonan.
Di sisi lain, Iffa menjelaskan KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024 tentang pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
"Kami juga sudah menyiapkan tim khusus, yang akan stay di Hotel Borobudur nanti kita bentuk tim, tim yang kita bentuk dari tim litigasi, berupa tim administrasi di MK, tim jawaban dan alat bukti, tim penataan dan distribusi, kemudian ada tim non litigasi, yaitu tim helpdesk tim umum yang akan stay di Borobodur untuk menerima konsultasi dari KPU Provinsi, Kabupaten/Kota," tuturnya.
(mab/isn)