Polisi mengungkap penangkapan George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti di Jakarta Timur yang diduga menganiaya karyawan bermula dari informasi yang diberikan oleh ibunya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan ibu George memberitahukan kepada penyidik bahwa mereka sedang berada di Hotel Anugerah Sukabumi.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap George pada Senin (16/12) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di Hotel Anugerah Sukabumi," kata Nicolas saat dikonfirmasi, Senin.
Nicolas juga menyebut George berada di Sukabumi lantaran merasa terancam setelah aksi penganiayaan yang dilakukannya viral di media sosial.
"Mereka merasa terancam kalau masih berada di rumahnya (Toko Roti) karena video penganiayaan yang sudah viral," ucap dia.
Sebelumnya, seorang anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Jakarta Timur, diduga menganiaya karyawannya, seorang perempuan berinisial D.
D mengaku penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, tutur dia, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.
Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat itu pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun, D menolak lantaran tengah bekerja dan hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.
Pelaku lantas mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Pelaku melempar benda-benda ke arah D, termasuk kursi, hingga membuat kepala korban bocor.
"Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank, dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya," kata dia.
"Setelah saya dilempari barang di situ, bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya, di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana," sambungnya.
D kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak berwajib pada Jumat (18/10). Setelah hampir dua bulan, barulah polisi menangkap pelaku di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Kini, George telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.