Perempuan berinisial D, pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur membeberkan detik-detik dirinya dianiaya oleh George Sugama Halim (GSH) yang merupakan anak dari bosnya.
D menerangkan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (17/10) malam. Saat itu dirinya sedang bekerja bersama dua rekannya.
Kemudian, George datang ke lokasi dan memesan makanan secara online. Setelahnya, George meminta korban untuk mengambil pesanannya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan pelaku minta saya untuk antar makanannya ke dalam kamar pribadinya, dia nyuruh saya seperti menyuruh seorang babu," kata D kepada wartawan, Minggu (15/12).
D membeberkan saat itu ia sedang mengerjakan sebuah pekerjaan yang harus selesai pada hari itu. Karenanya, D pun menolak permintaan George. D juga mengungkapkan sebelum kejadian ini dirinya sudah membuat perjanjian tak mau lagi mengantarkan makanan ke kamar George.
"Karena sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya, dia juga sempat ngomong 'orang miskin kaya lu ga bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum'," tutur D.
"Makanya saya bikin perjanjian oleh adeknya si pelaku kalau saya enggak mau anter makanan si pelaku lagi," imbuhnya.
Setelah D menolak permintaan itu, George lantas menelepon ibunya dan mengadukan peristiwa itu. Saat itu, sependengaran D, ibu George justru memarahi anaknya dan memintanya untuk mengambil makanannya sendiri.
Namun, George tak mengindahkan perkataan ibunya. George pun tetap meminta korban untuk mengantarkan makanan ke kamarnya.
"Saya tolak lagi karena di satu sisi saya takut, sakit hati juga karena pernah dikatain miskin dan babu, dan ini tuh di luar dari pekerjaan saya," ucap D.
"Akhirnya setelah saya tolak berkali kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin EDC BCA dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya," sambungnya.
Usai kejadian, bapak George langsung menarik korban dan memintanya pulang. Tapi, saat itu tas dan handphone D tertinggal di dalam.
D pun kembali masuk ke dalam untuk mengambil barang-barangnya. Namun, saat masuk, D mengaku kembali dilempar dengan sejumlah barang oleh George.
"Di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana, posisi saya di ruangan banyak oven dan mesin kue di ruangan itu saya terus di lempari barang-barang dan endingnya saya di lempar pakai loyang kena kepala saya yang mengakibatkan luka sobek dan berdarah," ungkap D.
Selanjutnya, korban pun langsung melarikan diri keluar dari toko dengan kondisi tubuh penuh memar dan luka sobek di bagian kepala. Keesokan harinya, D lantas melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap George di Hotel Anugerah Sukabumi pada Senin (16/12) dini hari. Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.