Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan tidak melanjutkan perkara pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Eko Darmanto ke sidang kode etik.
"Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewas menilai pertemuan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas yakni menerima pengaduan dugaan korupsi dari Eko serta didampingi oleh pegawai KPK dari Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), dan hasilnya disampaikan kepada pimpinan KPK yang lain.
Laporan etik dimaksud disampaikan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024. Selain etik, Alex juga dilaporkan pidana ke polisi. Perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak termasuk Alex sudah dimintai keterangan.
Pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto juga diselidiki Polda Metro Jaya. Di tahap penyelidikan sebanyak 30 saksi telah dimintai keterangan oleh penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi berencana melakukan gelar perkara kasus ini untuk menentukan apakah ada unsur pidana. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Nantinya, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan perkara dari penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10).
Sementara itu pada Selasa, 27 Agustus 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Eko Darmanto dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp13,189 miliar subsider dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Eko dihukum dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp13,189 miliar subsider tiga tahun penjara.