Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan mengusulkan agar pemilihan kepala daerah lewat DPRD hanya diberlakukan untuk gubernur dan wakil gubernur.
Irawan berpendapat bahwa gubernur hanya kepanjangan pemerintah pusat di daerah. Sementara, menurut Irawan, bupati dan wali kota tetap dipilih secara langsung oleh masyarakat.
"Paling bagus menurut saya memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tapi untuk bupati/wali kota, lebih bagus untuk tetap langsung," kata dia dalam keterangannya, Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Irawan merespons wacana pilkada tak langsung alias lewat DPRD yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto saat pidato di HUT 60 Golkar pada Kamis (12/12).
Menurut Irawan, prinsip konstitusional itu dapat dimaknai pilkada bukan hanya bisa dilaksanakan secara langsung, namun juga tidak langsung. Oleh karena itu dia menilai pemilihan tidak langsung juga memiliki makna demokratis.
"Maka dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilkada atau tidak langsung melalui DPRD provinsi/kabupaten/kota, itu sama demokratisnya dan juga masih sesuai dengan prinsip konstitusionalisme," katanya.
Sebab, walau bagaimanapun, kata dia, anggota DPRD adalah representasi rakyat yang dipilih secara langsung sebagaimana diatur Pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
Irawan berpendapat, pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga lebih efisien dari sisi anggaran. Terlebih, bongkar pasang kebijakan pelaksanaan pilkada di Indonesia selama ini tidak berjalan efisien.
Namun, dia menekankan bahwa efisiensi merupakan masalah teknis. Hal yang lebih penting adalah agar pelaksanaan pilkada masih dalam koridor dan prinsip konstitusionalisme.
"Sekali lagi, efisiensi ini hanya persoalan teknis. Kalau bicara prinsip dasar konstitusionalisme tadi adalah pemilihan yang demokratis. Cuma berbagai pendapat masih kita exercising sedemikian rupa," katanya.
Lihat Juga : |
Irawan menambahkan bahwa saat ini usul Presiden soal gubernur dipilih DPRD telah sejalan karena Rancangan Undang-undang (RUU) Paket Politik (Pemilu, Pilkada & Parpol) masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 DPR RI.
Paket Undang-Undang tentang Pemilu atau Omnibus Law Politik ini akan membahas bab soal pemilu. Selain itu, RUU tersebut juga membahas pilkada, partai politik hingga hukum acara sengketa kepemiluan.
"Inti dari pernyataannya yang saya baca adalah bagaimana kita memperbaiki Pemilu kita. Makanya, kita mendorong revisi UU Paket Politik lebih awal agar tidak bias. Jadi kualitas undang-undang kita bisa lebih bagus," kata Irawan yang sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR.
(thr/wis)