Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12) dini hari.
Berdasarkan informasi dari Humas Kemenko Kumham Imipas, Mary Jane bakal menaiki pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Filipina pada pukul 00.05 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia dijadwalkan berangkat dari LPP Pondok Bambu pada pukul 18.00 WIB.
Prosesi serah terima narapidana akan dilakukan pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina.
Sebelumnya, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Pemindahan Mary Jane ke Filipina dilandasi oleh diskresi Presiden RI Prabowo Subianto karena Indonesia belum mempunyai payung hukum untuk itu.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan diskresi tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dibenarkan dari sisi administrasi negara.
"Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik, karena itu dapat dibenarkan dari sebuah pandang hukum administrasi negara," kata dia beberapa waktu lalu.