LBH Jakarta Kirim Amicus Curiae di Kasus Eks Karyawan Jhon LBF

CNN Indonesia
Selasa, 17 Des 2024 18:14 WIB
LBH Jakarta kirim amicus curiae di kasus eks karyawan Jhon LBF. (Tangkapan layar instagram @jhonlbf)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan pendapat tertulis sebagai amicus curiae dalam kasus kriminalisasi mantan karyawan PT Hive Five milik Jhon LBF, Septia Dwi Pertiwi.

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menilai proses persidangan perkara tersebut semestinya tidak terjadi. Hal itu dikarenakan sejak proses penyidikan hingga persidangan telah terjadi serangkaian kesalahan penerapan delik.

"Buruh perempuan yang membela diri tidak boleh dikriminalisasi," ujar Fadhil melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/12).

Menurut Fadhil, Septia telah menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi yang sebenarnya disampaikan secara sah di ranah digital.

Fadhil menilai pendapat Septia dalam akun Twitter (sekarang X) bukan ekspresi yang dilarang dalam ketentuan pembatasan hak asasi manusia (HAM). Pernyataan Septia disebut justru dijamin dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum HAM baik nasional maupun internasional.

"Konstruksi dakwaan penuntut umum dalam perkara ini mengandung kekeliruan yang fatal, khususnya mengenai penerapan delik penghinaan/pencemaran nama baik dan/atau fitnah, yang seharusnya menempatkan individu/orang perseorangan sebagai korban dari delik tersebut,"ucap dia.

Dalam berbagai ketentuan maupun doktrin, terang Fadhil, korban dari delik penghinaan/pencemaran nama baik dan/atau fitnah haruslah orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Delik-delik tersebut tidak dapat didakwakan terhadap Septia karena penuntut umum menempatkan pihak yang menjadi korban adalah Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF dalam jabatan/kedudukannya sebagai Komisaris PT Hive Five.

Terlebih lagi, pernyataan Septia di akun Twitter pribadinya dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi yang ia alami sebagai buruh perempuan korban pelanggaran hak normatif. Pernyataan tersebut dinilai tak lain merupakan wujud pembelaan diri dan kepentingan umum dari praktik korporasi yang melanggar hak buruh.

"Oleh karenanya, berdasarkan berbagai ketentuan dan doktrin, Septia tidak dapat dipidana. Terlebih dalam pernyataannya tidak terdapat pula kesengajaan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ungkap Fadhil.

Selanjutnya, LBH Jakarta menyoroti soal relasi kuasa yang timpang antara Septia dan Jhon LBF. Apalagi, Jhon LBF adalah figur publik yang secara umum status sosial-ekonominya dapat dikatakan lebih tinggi ketimbang Septia.

"Oleh karenanya, untuk dapat mengikis relasi kuasa tersebut dan demi proses peradilan yang adil, maka majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo wajib menjalankan proses persidangan dengan didasarkan pada PERMA No. 3/2017," ucap Fadhil.

"Kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan bebas untuk Septia. Hal ini untuk menghindari proses peradilan yang sesat (miscarriage of justice) serta menjadi penting bagi lembaga peradilan untuk menegaskan kembali posisinya sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan," tandasnya.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2024, di persidangan dengan agenda tuntutan, Septia dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK