Jelang Lengser, Nawawi Minta KPK Ambil Alih Kasus Firli

CNN Indonesia
Rabu, 18 Des 2024 05:45 WIB
Nawawi menjelaskan KPK diberikan mandat Undang-undang (UU) untuk mensupervisi kasus-kasus korupsi mangkrak yang ditangani aparat penegak hukum (APH) lain.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pamolango meminta Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ). (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ).

Hal itu disampaikan Nawawi dalam agenda konferensi pers catatan akhir tahun di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pernah menyampaikan, itu memang imbauan kami kepada Deputi Korsup. Deputi Korsup mana nih? Kebetulan beliau ini seangkatan dengan Pak Firli, seangkatan sama Pak Karyoto [Kapolda Metro Jaya] juga ya pak, ini Irjen Pol Didik Agung," ucap Nawawi.

Didik tidak menghadiri agenda konferensi pers tersebut karena sedang ada kegiatan lain.

Nawawi menjelaskan KPK diberikan mandat Undang-undang (UU) untuk mensupervisi kasus-kasus korupsi mangkrak yang ditangani aparat penegak hukum (APH) lain.

"Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara pak ketua yang lama itu [Firli Bahuri], karena Pasal yang disangkakan antara lain itu Pasal mengenai pemerasan. Jadi, dugaan tindak pidana korupsi. Kami telah meminta itu ke Deputi Korsup untuk lakukan itu, tidak ujug-ujug langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi," tutur Nawawi.

"Jika perlu dilakukan supervisi karena alasan supervisi itu antara lain penanganan perkara yang berbelit-belit tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Lakukan itu karena itu kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," sambung dia.

Menurut pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini, hal itu penting dilakukan agar ada kepastian hukum.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Firli di Polda Metro Jaya sudah berusia satu tahun.

Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan penahanan. Berkas perkara kasus tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa lantaran masih banyak kekurangan yang belum dilengkapi penyidik.

Salah satu kasus yang ditudingkan kepada Firli adalah dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

(ryn/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER