Menteri: Prabowo Akan Amnesti 44 Ribu Napi, Mayoritas Pemakai Narkoba

CNN Indonesia
Rabu, 18 Des 2024 03:45 WIB
Pemerintah akan memberikan amnesti kepada 44.088 napi yang kini mendekam di 631 lapas dan rutan yang ada di seluruh Indonesia.
Pemerintah akan memberikan amnesti kepada 44.088 napi yang kini mendekam di 631 lapas dan rutan yang ada di seluruh Indonesia. (Foto: ANTARA FOTO/M Adimaja)
Medan, CNN Indonesia --

Pemerintah akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada 44.088 warga binaan yang kini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di seluruh Indonesia.

"Ada perintah Presiden, lalu kita assessment dan muncul angkanya. Totalnya ada 44.088 narapidana," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyebut puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan amnesti itu, sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai.

"Jadi ada para pengguna narkoba, narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan, narapidana yang sakit menahan serta beberapa kondisi lainnya. Kecuali narapidana kasus korupsi," jelas Agus.

Menurut Agus jumlah 44.088 itu muncul setelah pihaknya melakukan penilaian (assessment) atas kondisi narapidana. Penilaian itu dilakukan atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

"Ada perintah Presiden, lalu kita assessment dan muncul angkanya. Total nya ada 44.088 narapidana," urainya.

Oleh karena itu, untuk pemberian amnesti tambah Agus, saat ini sudah dikonsultasikan ke DPR RI.

"Segera. Kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju. Karena sebagian di antaranya merupakan korban dari situasi yang lebih kompleks," bebernya. 

(fnr/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER