Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Menkumham Yasonna H. Laoly terkait kasus dugaan suap mantan calon legislatif dari PDIP Harun Masiku, hari ini, Rabu (18/12).
Yasonna semula dipanggil sebagai saksi pada Jumat (13/12) lalu, namun anggota DPR dari PDIP itu meminta pemeriksaannya dijadwalkan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait saudara YSL ini, yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah diminta tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/12), dikutip dari Antara.
Tessa menilai Yasonna akan memenuhi panggilan tersebut hari ini. Pihaknya merasa tak perlu kembali mengonfirmasi karena jadwal tersebut atas permintaan yang bersangkutan.
"Ya saya pikir kita tidak perlu berasumsi terlalu jauh. Nanti pada saat hari Rabu ini, teman-teman bisa kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada saya kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir," katanya.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menambahkan pemanggilan terhadap Yasonna terkait penyidikan dugaan korupsi untuk tersangka KPK yang masih buron, yakni Harun Masiku.
"Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," ujarnya.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU
Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga berujung dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Dia sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.
Kala itu, Yasonna yang menjabat sebagai menteri yang mempunyai tanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
(thr/fra)