Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan pihaknya belum mendapat kejelasan terkait pemberian izin tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk dari pemerintah.
Haedar mengaku sampai hari ini belum menerima laporan dari tim internal maupun Kementerian ESDM terkait pemberian izin tambang tersebut.
"Jika itu memang diperuntukkan untuk Muhammadiyah itu nanti akan ada pertemuan, biasanya antar tim penelitian. Tim belum menyampaikan laporan kepada kami," kata Haedar di kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum menerima laporan dari tim, biasanya tim akan melaporkan bila segala sesuatunya sudah jelas. Ada pertemuan juga antara tim dari Muhammadiyah dari tim kementerian," sambungnya.
Lihat Juga : |
Terlepas dari itu, Haedar menggarisbawahi, aspek terpenting menyangkut isu pengelolaan tambang buat ormas keagamaan ini adalah bagaimana pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa berjalan proporsional.
Dalam artian pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan konstitusional atau sesuai regulasi.
Haedar menekankan izin pengelolaan tambang yang diterima Muhammadiyah akan dilakukan secara seksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial dan menjaga kelestarian alam secara seimbang.
"Muhammadiyah selalu mengindahkan hukum undang-undang dan ketentuan yang berlaku," ucap Haedar.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut Muhammadiyah kemungkinan besar akan mendapat jatah lokasi tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.
"Kalau saya tidak lupa, itu punya Adaro, kemungkinan besar," kata Menteri Bahlil ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/12) dikutip Antara.
Bahlil mengatakan perizinan untuk Muhammadiyah bisa mengelola tambang tersebut saat ini sudah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) sudah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
"Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar," ujarnya.
Pemerintah menyediakan enam lahan tambang batu bara untuk dikelola ormas keagamaan. Keenamnya adalah tambang bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Saat ini, baru eks lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang ditetapkan untuk dikelola oleh PBNU.
Pemberian izin khusus bagi ormas untuk mengelola lahan tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(kum/fra)