Kepolisian bakal memeriksa guru bimbingan penyuluhan (BP) hingga wali kelas untuk mengusut dugaan perundungan (bullying) terhadap siswa SMAN 70 Jakarta berinisial ABF oleh kakak kelasnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi belum membeberkan kapan pemeriksaan akan dilakukan.
"Dari penyidik sudah menjadwalkan untuk memanggil dari guru BP, kemudian dari Wali Kelas Itu yang dijadwalkan oleh penyidik," kata Nurma saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu (18/12) kemarin, penyidik juga telah meminta keterangan dari Kepala Sekolah SMAN 70 untuk mengusut soal dugaan perundungan tersebut.
"Kemarin dari penyidik sudah meminta keterangan dari pelapor, kemudian juga korban, lanjut dari Kepala Sekolah dari SMA yang ada di wilayah Polres Metro Jakarta Selatan," tutur dia.
Sebelumnya, seorang siswa SMA 70 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berinisial ABF diduga dianiaya oleh sejumlah siswa kelas 12 di toilet lantai 2 sekolah pada Kamis (28/11).
Kasus dugaan penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Rabu (4/12) lalu.
Dalam laporan ini, pihak keluarga korban melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 76 Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan penganiayaan itu bermula saat korban oleh teman sekelasnya pergi ke toilet.
Setibanya di lokasi, anak korban mengaku tangannya ditarik salah satu terlapor berinisial F alias C. Diduga, terjadi kesalahpahaman yang membuat F emosi.
Alhasil, pelaku pun melakukan penganiayaan dengan memukul ulu hati korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, F memaksa korban berdiri dan kembali memukulnya.
Penganiayaan tidak hanya dilakukan F. Beberapa rekan F yang juga berada di lokasi, yakni inisial A alias A, inisial B alias B, inisial M, dan inisial R, diduga turut melakukan kekerasan dengan menendang serta memukul perut, dada, dan paha korban.
"Akibatnya, anak korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuh. Tidak hanya itu, korban mengaku barang pribadinya berupa sepasang sepatu dan ponsel juga diambil oleh para pelaku," tutur Ade Ary.