Tiga orang yang merupakan mantan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selaku terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur (31) akan diadili pada Selasa, 24 Desember 2024.
Tiga terdakwa tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Sidang perdana Selasa, 24 Desember 2024," ujar Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Rabu, (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili ketua majelis Teguh Santoso dengan hakim anggota yakni Toni Irfan dan Mardiantos.
Erintuah Damanik dkk disebut menerima suap sejumlah Sin$140.000 dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Lisa juga sudah menjadi tersangka dan ditahan Kejagung.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di mana Ronald Tannur divonis bebas atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Adapun uang suap didistribusikan secara bertahap dari Lisa kepada Erintuah Damanik dkk. Beberapa lokasi serah terima dilakukan lewat pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan di ruang hakim.
Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim dimaksud melalui Lisa sebanyak Rp3,5 miliar.
Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara Lisa Rahmat dengan pejabat PN Surabaya.
Awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lisa dapat melobi R untuk memilih majelis hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.
(ryn/kid)