Kasus Impor Gula Tom Lembong, Pejabat Kemenperin & Kemendag Diperiksa

CNN Indonesia
Jumat, 20 Des 2024 10:25 WIB
Kejagung memeriksa 2 pejabat Kemenperin dan 2 pejabat Kemendag terkait kasus penyalahgunaan wewenang impor gula Tom Lembong.
Ilustrasi. Kejagung memeriksa 2 pejabat Kemenperin dan 2 pejabat Kemendag terkait kasus penyalahgunaan wewenang impor gula Tom Lembong. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kasus penyalahgunaan wewenang impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (19/12).

"Saksi yang diperiksa Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian berinisial ES," kata Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin periode 2016-2018 berinisial PS.

Lalu, pejabat dari Kemendag yang diperiksa yakni Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kemendag periode 2018-2024 berinisial SH.

"Terakhir, WI selaku Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog," tuturnya.

Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap keempat orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar dia.

Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Pada 26 November, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun juga menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

Menurut hakim, beberapa keberatan yang disampaikan Tom melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER