Mukernas MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN untuk PIK 2

CNN Indonesia
Jumat, 20 Des 2024 11:46 WIB
MUI menilai proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mencabut status program strategis nasional (PSN) untuk proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) lantaran banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mencabut status program strategis nasional (PSN) untuk proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) lantaran banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat.

Hal ini diputuskan dalam Taujihad Mukernas IV MUI tahun 2024 yang digelar di Jakarta, 17-19 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi hasil Mukernas tersebut.

PIK 2 telah sebagai PSN pada awal 2024 lalu oleh pemerintah. Kawasan PIK, khususnya PIK 2, dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Aguan merupakan salah satu investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia tergabung dalam Konsorsium Nusantara yang menggarap Hotel Nusantara di ibu kota baru tersebut.

PSN PIK 2 menjadi sorotan setelah sebuah video beredar memperlihatkan bentrok antara warga dengan kendaraan truk yang hilir mudik dalam proyek tersebut.

Said Didu yang mengkritik proyek tersebut juga dilaporkan ke polisi. Laporan dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Maskota.

Sementara itu, Sekretaris PCNU Kabupaten Tangerang Muhamad Qustulani menjelaskan bahwa terdapat beberapa dampak yang dialami oleh masyarakat berkaitan dengan PSN PIK 2 tersebut.

Dampak itu di antaranya property rights (hak properti), economical rights (hak ekonomi), environment right (hak lingkungan), dan cultural right (hak menjaga budaya).

Di sisi lain, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pengembangan PSN untuk PIK 2 akan dikaji ulang Presiden Prabowo Subianto.

Nusron menyebut Prabowo mempunyai empat kategori PSN. Karena itu, pemerintah akan mengkaji apakah pengembangan PSN PIK 2 masuk ke pengelompokan tersebut.

"Kami akan mengkaji (status PSN PIK 2). Kajian kami adalah tentunya mengacu pada PSN yang menjadi betul-betul fokus concern-nya Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," ungkap Nusron dalam Media Gathering di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (28/11) lalu.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER